Atur keuanganmu dengan Menabung dan Deposito di Bank Hariarta.
Manfaatkan Kredit di Bank Hariarta untuk meningkatkan kualitas hidupmu.
Berpredikat Sangat Bagus atas kinerja keuangan selama 5 tahun berturut - turut
Berpredikat Sangat Bagus atas kinerja keuangan selama 10 tahun berturut - turut
Kategori aset Rp. 500 miliar ke atas yang tumbuh selama 3 tahun berturut - turut
Terima kasih BPR Hariarta Sedana telah mendukung saya dalam hal permodalan sejak tahun 1989 sehingga usaha saya berkembang dari penjual tahu menjadi produsen tahu, bakso, dan kwetiau.
Menurut saya BPR Hariarta Sedana cukup kooperatif dalam memberikan dan menagih kredit, kolektor juga bisa memaklumi kondisi nasabah di lapangan. Kolektor melayani kami dengan cara kekeluargaan. Selain itu, Saya juga diberikan penjelasan produk perbankan secara mendetail oleh bank.
Saya merasakan kemudahan karena kolektor selalu datang ke tempat saya, untuk mengambil uang yang ingin saya tabung. Sampai saat ini masih bertahan karena pelayanan JEMPUT BOLA yang sangat membantu ditengah kesibukan saya.
Sehubungan dengan telah di berlakukannya UU Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan per tanggal 12 Januari 2023, Bank Perkreditan Rakyat resmi berubah nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR.
BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani seluruh masyarakat dan golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
Bank Perekonomian Rakyat yang dahulu disebut Bank Perkreditan Rakyat adalah salah satu Lembaga Jasa Keuangan Perbankan yang memiliki jasa terbatas, seperti tabungan, deposito berjangka, dan perkreditan.
PT BPR Hariarta Sedana didirikan pada 4 September 1989 sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 22 tanggal 4 September 1989 telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor 02-689 HT.01.01 Th.90 tanggal 07 Februari 1990 dan telah mendapatkan persetujuan prinsip pendirian BPR dari Menteri keuangan sesuai Nomor Kep-354/KM.13/1990 tanggal 26 Juli 1990.
Bank Hariarta memiliki berbagai layanan inovatif untuk memudahkan nasabah melakukan transaksi keuangan, diantaranya layanan Tabungan, layanan Deposito, dan layanan Pinjaman untuk membantu pertumbuhan perekonomian pemodalan usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR.
Saat ini Bank Hariarta memiliki 8 (delapan) kantor diantaranya:
Ruko Panorama Niaga No. 12-13
Jl. Halim Perdanakusumah
Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota Tangerang-Banten
No. Tlp. (021) 5530129
Cabang Balaraja
Plaza Balaraja Center, Ruko B4
Jl. Raya Serang KM 24
Kel. Balaraja, Kec. Balaraja, Kabupaten Tangerang-Banten
No. Telp. (021) 5950074
Cabang Bintaro
Jl. Raya Pondok Jagung Timur
Kp. Buaran RT.004 RW.001
Kel. Pakujaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan-Banten
No. Telp. (021) 22927629
Cabang Kramat Jati
Pasar Induk Kramat Jati
Ruko Uniko Blok D2-32
Kel. Kramatjati, Kec. Kramatjati, Kota Jakarta Timur-DKJ
No. Telp. (021) 88787204
Cabang Serang
Ruko Sukses 2, FC2
Jl. KH. Abdul Latif
Kel. Semur Pecung, Kec. Serang, Kota Serang-Banten
No. Telp. (0254) 7915650
Kantor Kas Merdeka
Ruko Merdeka Cimone
Jl. Raya Merdeka
Kel. Cimone Jaya, Kec. Karawaci, Kota Tangerang-Banten
No. Telp. (021) 59582862
Kantor Kas Tanah Tinggi
Ruko Kehakiman
Jl. Jenderal Sudirman No.105D
Kel. Tanah Tinggi, Kec. Tangerang, Kota Tangerang-Banten
No. Telp. (021) 5516021
Kantor Kas Beringin
Jl. Beringin Raya 6A
Kel. Karawaci Baru, Kec. Karawaci, Kota Tangerang-Banten
No. Telp. (021) 55730427
Seluruh Tabungan di Bank Hariarta aman dan menguntungkan, karena Bank Hariarta adalah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) berizin resmi yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu semua Tabungan di Bank Hariarta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp.2.000.000.000,-.
Bunga Tabungan dengan saldo Tabungan minimal Rp.7.500.000,- akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 20% (PPh Pasal 4 ayat 2).
Saldo Tabungan yang ada di Bank Hariarta dapat digunakan sebagai agunan kredit yang ada di Bank Hariarta.
Syarat umum pembukaan rekening Tabungan adalah KTP, NPWP, dan mengisi form pembukaan Tabungan dan setor saldo awal sesuai ketentuan.
Nasabah dapat datang langsung ke kantor Bank Hariarta terdekat untuk memblokir dengan membawa Surat Laporan kehilangan buku Tabungan dari kepolisian, KTP dan NPWP.
Jenis Pinjaman (Kredit) yang tersedia di Bank Hariarta:
Syarat umum pengajuan Pinjaman (Kredit) di Bank Hariarta diantaranya :
Biaya yang dikenakan kepada Calon Debitur untuk setiap Pinjaman (Kredit) :
Proses Pinjaman (Kredit) di Bank Hariarta dimulai dari Pengumpulan berkas, Appraisal agunan, Survei debitur, dan Proses persetujuan kredit. Setelah pengumpulan berkas dinyatakan lengkap, pelayanan kredit sampai persetujuan +/- 1 Minggu.
Bank Hariarta menyediakan fasilitas moda bayar angsuran Pinjaman (Kredit) :
Seluruh Deposito di Bank Hariarta aman dan menguntungkan, karena Bank Hariarta adalah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) berizin resmi yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu semua Deposito di Bank Hariarta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp.2.000.000.000,-.
Bunga Deposito dengan saldo Deposito minimal Rp.7.500.000,- akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 20% (PPh Pasal 4 ayat 2).
Nominal Deposito yang ada di Bank Hariarta dapat digunakan sebagai agunan kredit yang ada di Bank Hariarta.
Syarat umum pembukaan rekening Deposito adalah KTP, NPWP, dan mengisi form pembukaan Deposito dan setor nominal sesuai ketentuan.
Nasabah dapat datang langsung ke kantor Bank Hariarta terdekat untuk memblokir dengan membawa Surat Laporan kehilangan Bilyet Deposito dari kepolisian, KTP dan NPWP.
Bank Hariarta berijin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bank Hariarta merupakan peserta penjamin LPS