Seluruh Tabungan di Bank Hariarta aman dan menguntungkan, karena Bank Hariarta adalah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) berizin resmi yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu semua Tabungan di Bank Hariarta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp.2.000.000.000,-.
Bunga Tabungan dengan saldo Tabungan minimal Rp.7.500.000,- akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 20% (PPh Pasal 4 ayat 2).
Saldo Tabungan yang ada di Bank Hariarta dapat digunakan sebagai agunan kredit yang ada di Bank Hariarta.
Syarat umum pembukaan rekening Tabungan adalah KTP, NPWP, dan mengisi form pembukaan Tabungan dan setor saldo awal sesuai ketentuan.
Nasabah dapat datang langsung ke kantor Bank Hariarta terdekat untuk memblokir dengan membawa Surat Laporan kehilangan buku Tabungan dari kepolisian, KTP dan NPWP.
Bank Hariarta berijin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bank Hariarta merupakan peserta penjamin LPS