Foto: M.Zulfikar
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa penurunan suku bunga acuan atau BI Rate akan memengaruhi biaya dana di pasar uang. Hal ini juga menjadi salah satu sumber likuiditas bagi perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa dampak pemangkasan suku bunga dalam negeri maupun global juga dapat berdampak pada suku bunga simpanan atau cost of fund dan profitabilitas perbankan Tanah Air.
“Penurunan cost of fund pada gilirannya akan mendorong penurunan suku bunga kredit,” kata Dian dalam Konferensi Pers, Selasa, 1 Oktober 2024.
Dian melanjutkan, dengan kondisi suku bunga kredit yang rendah, maka akan mendorong pertumbuhan kredit yang meningkat. Sehingga, juga dapat berpengaruh positif terhadap penyerapan tenaga kerja dan pendapatan masyarakat.
“Serta meningkatkan kemampuan masyarakat atau menurunkan risiko kredit perbankan,” jelasnya.
Saat ini, kata Dian, risiko kredit masih cukup terjaga dan daya tahan bank dalam menyerap risiko kredit tergolong kuat. Hal ini tercermin dari tingkat permodalan bank yang tinggi, didukung juga dengan tingkat profitabilitas baik. Meski NIM (Net Interest Margin) sedikit menurun.
“Ke depannya, penurunan FFR (Fed Funds Rate) atau suku bunga acuan Amerika Serikat yang lebih tinggi dibandingkan penurunan suku bunga acuan BI rate diharapkan dapat memberikan ruang untuk aliran modal masuk asing atau foreign capital inflow,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuannya pada September 2024 sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6 persen. (*)
source: infobank
Baca Juga: ANTM Jadi Magnet Asing, Catat Net Buy Rp758 Miliar
BERITA HARIARTA
05 Aug 2024
(Tangerang). PT Bank Perekonomian Rakyat Hariarta Sedana (Bank Hariarta) dalam upaya memperkuat program edukasi keuangan, menggelar kegia...
BERITA HARIARTA
26 May 2025
21 Mei 2025 diperingati sebagai Hari BPR – BPRS Nasional, yang merupakan hajatan para pelaku industri BPR...
BERITA HARIARTA
30 Aug 2024
(Jakarta, 29/8/2024). Setelah diterbitkannya Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekt...
Bank Hariarta berijin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bank Hariarta merupakan peserta penjamin LPS
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses di sini