Selamat datang di website resmi Bank Hariarta

|

Sabtu, 07 Februari 2026

Kisi-kisi OJK akan Kondisi Perbankan Pasca Pemangkasan BI Rate

BERITA UMUM BPRHS - Vira 04 Oct 2024 212 Viewers
blog-post

Foto: M.Zulfikar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa penurunan suku bunga acuan atau BI Rate akan memengaruhi biaya dana di pasar uang. Hal ini juga menjadi salah satu sumber likuiditas bagi perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa dampak pemangkasan suku bunga dalam negeri maupun global juga dapat berdampak pada suku bunga simpanan atau cost of fund dan profitabilitas perbankan Tanah Air.

“Penurunan cost of fund pada gilirannya akan mendorong penurunan suku bunga kredit,” kata Dian dalam Konferensi Pers, Selasa, 1 Oktober 2024.

Dian melanjutkan, dengan kondisi suku bunga kredit yang rendah, maka akan mendorong pertumbuhan kredit yang meningkat. Sehingga, juga dapat berpengaruh positif terhadap penyerapan tenaga kerja dan pendapatan masyarakat.

“Serta meningkatkan kemampuan masyarakat atau menurunkan risiko kredit perbankan,” jelasnya.

Saat ini, kata Dian, risiko kredit masih cukup terjaga dan daya tahan bank dalam menyerap risiko kredit tergolong kuat. Hal ini tercermin dari tingkat permodalan bank yang tinggi, didukung juga dengan tingkat profitabilitas baik. Meski NIM (Net Interest Margin) sedikit menurun.

“Ke depannya, penurunan FFR (Fed Funds Rate) atau suku bunga acuan Amerika Serikat yang lebih tinggi dibandingkan penurunan suku bunga acuan BI rate diharapkan dapat memberikan ruang untuk aliran modal masuk asing atau foreign capital inflow,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuannya pada September 2024 sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6 persen. (*)

source: infobank

Baca Juga: Bank Hariarta turut rayakan Hari BPR BPRS 2025

Artikel Lainnya
blog ARTIKEL
OJK: Peringkat Fitch Bukti Kepercayaan Global Terh...

19 Mar 2025

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyebutkan pengumuman F...

blog BERITA HARIARTA
Bank Hariarta Kembali mendapatkan PENGHARGAAN TOP ...

10 Jul 2024

(Yogyakarta, 21/6/2024). The Finance kembali memberikan penghargaan kepada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dalam ajang TOP 100 BPR 2024 ya...

blog BERITA HARIARTA
Bank Hariarta Sambut Kunjungan Tahunan OJK: Evalua...

22 Oct 2024

Tangerang, 21 Oktober 2024 — Bank Hariarta menyambut kunjungan tahunan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan untuk mengevalua...

images

Bank Hariarta berijin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Bank Hariarta merupakan peserta penjamin LPS
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp2 miliar. Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses di sini

images