Foto: dok: freepik
Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan bertujuan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meski demikian, pemerintah memastikan daya beli masyarakat tidak akan terganggu berkat sejumlah regulasi yang telah dirancang untuk melindungi kelompok berpenghasilan rendah.
Barang yang tidak kena PPN 12 persen Berikut barang yang tidak terkena PPN sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 4A dan 16B:
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Barang ini merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Selain itu, barang yang tidak dikenakan PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, di antaranya:
Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan, setengah giling atau digiling, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai. Jagung dikupas atau belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.
Daftar jasa yang tidak kena PPN 12 persen Daftar jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen diatur dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, berikut rinciannya:
Jasa keagamaan. Jasa kesenian dan hiburan, yang meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Jasa perhotelan, meliputi penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
source: kompas.com
Baca Juga: Inilah 10 Batu Mulia Termahal di Dunia Selain Emas
10 Jul 2024
(Yogyakarta, 21/6/2024). The Finance kembali memberikan penghargaan kepada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dalam ajang TOP 100 BPR 2024 ya...
30 Aug 2024
(Jakarta, 29/8/2024). Setelah diterbitkannya Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekt...
16 Jul 2025
KOMPAS.com – Warganet di media sosial X ramai-ramai mengeluhkan kondisi keuangan mereka yang sudah menipis meski b...
Bank Hariarta berijin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bank Hariarta merupakan peserta penjamin LPS
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses di sini